Ekskul Wajib - Hizbul Wathan

 


Hizbul Wathan/Kepanduan

    Hizbul wathan adalah salah satu organisasi otonom di Persyarikatan Muhammadiyah, yang merupakan pendidikan non-formal, wadah pembinaan anak, remaja dan pemuda yang dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar kepanduan dan metode kepanduan. Hizbul wathan dan Pramuka merupakan sama-sama organisasi kepanduan yang mempunyai tujuan menanamkan karakter kepada peserta didik melalui kegiatan yang dilaksanakan. Kepanduan Hizbul Wathan dan pramuka dilaksanakan karena adanya dua kebijakan yang mengikat, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor: 138/KEP/I.0/2008 Tentang: Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan sekolah muhammadiyah wajib melaksanakan ekstrakurikuler Hizbul Wathan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.

    Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan ART Hizbul Wathan Pasal 33 ayat (1) dan (2) memiliki tiga prinsip dasar dalam penyelenggaraannya, yaitu pengamalan aqidah islamiah, pembentukan dan pembinaan akhlaq mulia menurut ajaran islam, dan pengamalan kode kehormatan pandu. Prinsip dasar pertama dan kedua menunjukkan bahwa Hizbul Wathan bergerak dalam pembibnaan generasi muda musim yang berakhlaq mulia berdasar ajaran islam. Kode kehormatan pandu merupakan jiwa, semangat dan keterikatan sabagai pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, yang terdiri atas Janji dan Undang-Undang Hizbul Wathan.

Model penyelenggaraan:

  • Dilaksanakan setiap hari Selasa.
  • Pembina kegiatan adalah Pembina hizbul wathan.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama