Foto : Gita Bahana Surya sebagai Pengisi Acara Tabligh Akbar
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah merupakan salah satu upaya sekolah dalam mendukung tujuan pendidikan nasional, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan , berakhlaq mulia, sehat, berilmu, bercakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik yang dimaksud tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diselenggarakan, baik wajib atau pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib meliputi; HW, Tapak Suci dan PMR. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi;1. Pengembangan bakat kebahasaan, 2. Pengembangan bakat olah raga, 3. Pengembangan bakat kesenian, 4. IPM 5. Pengembangan Bahasa Jepang
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakulikuler di SMK Muhammadiyah 1 Pandaan dilaksanakan pada :
Foto : Ekstrakulikuler BHS. Jepang